Maraknya Globalizing Crime (Penipuan Online)


Kali ini saya memposting blog untuk UTS Sosiologi kriminal. disini saya akan membahas tentang salah satu jenis kejahatan yang terasuk dalam globalizing crime. Selamat Membaca😄


Kemajuan ilmu pengetahuan semakin memberikan dampak yang jelas pada kemajuan teknologi. Dalam era globalisasi perkembangan terjadi sangat cepat seiring dengan peningkatan teknologi informasi. Internet, selain memberi manfaat juga menimbulkan dampak negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Kehidupan masyarakat yang semakin maju juga akan menimbulkan kompleksitas di dalam kehidupan. Kebutuhan dan keinginan yang semakin bertambah terus menerus memberikan berbagai dampak pada hampir seluruh aspek di dalam kehidupan terutama masyarakat perkotaan. Internet merupakan salah satu bagian dari kehidupan masyarakat saat ini. Bagaimana tidak? Kehidupan masyarakat kini memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap internet. Perkembangan internet juga semakin hari semakin memberikan keuntungan terhadap masyarakat. Namun demikian, kompleksitas kehidupan masyarakat saat ini di sisi lain juga memberikan dampak negatif terhadap masyarakat itu sendiri. Berkembangnya teknologi justru memberikan peluang dalam “kejahatan model baru.”
Menurut para ahli, kejahatan sendiri merupakan suatu tindakan kekerasan yang menimbulkan kerusakan baik fisik, maupun psikis serta kerugian yang bertentangan dengan hukum (Erlina, 2014). Salah satu kejahatan yang kemudian semakin berkembang adalah kejahatan melalui media online atau cybercrime. Sejumlah cybercrime yang cukup menonjol belakangan ini adalah :
1.         Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi dan penyalahgunaan network orang lain.
Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi orang/lembaga lain terganggu
2.         Melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan.oleh peraturan organisasi/ penyusupan ke web server sebuah situs.
3.         Tindakan penyalahgunaan kartu kredit orang lain di internet. Biasanya terjadi pada jual beli online,
4.         Tindakan atau penerapan aplikasi dalam usaha untuk membuka proteksi sebuah software atau sistem secara ilegal.
5.         Pembuatan program ilegal yang dibuat untuk dapat menyebar dan menggandakan diri secara cepat dalam jaringan (biasanya melalui e-mail liar) yang bertujuan untuk membuat kerusakan dan kekacauan sistem.
Kejahatan yang semula berlangsung konvensional, kemudian berubah menjadi kejahatan yang dilakukan melalui media online Cybercrime merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tergolong dalam hukum pidana. Hukum pidana diberikan guna memberikan berbagai efek jera bagi pelaku sehingga pelaku tidak lagi melakukan kejahatan serupa. Penipuan merupakan kejahatan tindak pidana terhadap harta benda (Pamungkas, 2017).
Salah satu contoh kejahatan yang terjadi karena adanya globalizing crime yang saya ambil adalah maraknya Penipuan Online. Cybercrime sebagai bentuk hasil pergeseran nilai-nilai masyarat yang semakin modern sejalan dengan teori asosiasi diferensial, dimana tindak kejahatan terjadi sebagai hasil pembelajaran dan komunikasi yang berlangsung dari seseorang kepada kelompok intim (Djanggih & Qamar, 2018). Perilaku kejahatan sendiri tidak dilakukan karena turunan dari orang tuanya, melainkan dapat dipelajari melalui lingkungan. Sama halnya dengan penipuan online, dimana para penipu sebelumnya pasti sudah mempelajari bagaimana cara menggunakan internet, bagaimana mereka mengoperasikan sebuah akun jual beli, membuat web, membuat masyarakat seolah-olah percaya begitu saja tanpa harus merasa curiga. Dengan memasang foto tokoh-tokoh artis, memberikan notifikasi khusus bahwa barang yang dipesan benar-benar akan dikirim, memberikan contact person, menghapus web dengan segera sehingga tidak lagi terlacak keberadaannya.
Untuk penipuan online sendiri, biasanya ini karena sikap konsumen yang cenderung gegabah, atau kurang teliti karena sudah tertarik dengan barang harga murah namun tidak jeli dengan kejalan-keganjalan yang ada dan cenderung percaya begitu saja dengan tampilan yang ada tanpa harus mengecek secara mendetail terlebih dahulu melalui testimony, rekening bank, ataupun melalui identitas yang penjual. Dan biasanya jika sudah membeli konsumen tidak mengkonfirmasi ulang terlebih dahulu mengenai barang yang mereka akan beli.Tertarik dengan barang harga murah namun tidak jeli dengan kejalan-keganjalan yang ada. Setelah itu konsumen cenderung terlambat menyadari adanya indikasi penipuan di dalam proses transaksi dan sebelum tercapainya kesepakatan.
Penipuan online sudah tidak lagi terjadi hanya satu atau dua kali, melainkan sudah banyak sekali masyarakat yang menjadi korban tersebut. Di dalam KUHP Pasal 378 yang berbunyi “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secata melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Serta bunyi selengkapnya pasal 28 ayat (1) UU ITE adalah “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”
Selain itu menurut Iptu Suyana, (Susanto, Hendrawati, & Basri, 2017) terdapat dua jenis usaha yang dapat dilakukan yakni:
a.     Usaha Preventif, yakni usaha pencegahan sebelum terjadinya transaksi jual beli online:
1)      Melaksanakan kegiatan Penyuluhan
2)      Meningkatkan pengawasan terhadap penjualan produk
3)      Memberikan himbauan melalui media.
b.      Usaha Represif, setelah terjadinya penipuan.
1)      Upaya penindakan dan penghukuman terhadap pelaku sesuai dengan apa yang telah diperbuat
2)      Upaya pembinaan oleh lembaga pemasyarakatan kepada terpidana dengan memberikan berbagai keterampilan skill khusus.
Selain itu terdapat point penting dalam berbelanja online, yakni:
a.       mengenali terlebih dahulu barang apa saja yang ingin dibeli,
b.      tidak gegabah dan lebih teliti dengan barang apa yang hendak dibeli.
c.       Memeriksa identitas penjual dan barang yang akan dikirim
d.      Memeriksa secara mendetail sampai ke rekening penjual
e.       Gunakan akun jual beli online yang sudah terjamin keamanannya.

Nah berdasarkan tulisan di atas saya harap teman teman berhati hati dan teliti dalam membeli barang di toko online ya😊



Daftar Pustaka

Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Syber (Cyber Crime). Pandecta, 11-23.

Susanto, W. A., Hendrawati, H., & Basri. (2017). Tinjauan Kriminologi terhadap Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, 38-46.


Komentar