Maraknya Globalizing Crime (Penipuan Online)
Kali ini saya memposting blog untuk UTS Sosiologi kriminal. disini saya akan membahas tentang salah satu jenis kejahatan yang terasuk dalam globalizing crime. Selamat Membaca😄
Kemajuan ilmu
pengetahuan semakin memberikan dampak yang jelas pada kemajuan teknologi. Dalam era globalisasi perkembangan
terjadi sangat cepat seiring dengan peningkatan teknologi informasi. Internet,
selain memberi manfaat juga menimbulkan dampak negatif dengan terbukanya peluang
penyalahgunaan teknologi tersebut. Kehidupan
masyarakat yang semakin maju juga akan menimbulkan kompleksitas di dalam
kehidupan. Kebutuhan dan keinginan yang semakin bertambah terus menerus
memberikan berbagai dampak pada hampir seluruh aspek di dalam kehidupan
terutama masyarakat perkotaan. Internet merupakan salah satu bagian dari
kehidupan masyarakat saat ini. Bagaimana tidak? Kehidupan masyarakat kini
memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap internet. Perkembangan internet
juga semakin hari semakin memberikan keuntungan terhadap masyarakat. Namun
demikian, kompleksitas kehidupan masyarakat saat ini di sisi lain juga
memberikan dampak negatif terhadap masyarakat itu sendiri. Berkembangnya teknologi
justru memberikan peluang dalam “kejahatan model baru.”
Menurut para
ahli, kejahatan sendiri merupakan suatu tindakan kekerasan yang menimbulkan
kerusakan baik fisik, maupun psikis serta kerugian yang bertentangan dengan
hukum (Erlina, 2014) . Salah satu kejahatan
yang kemudian semakin berkembang adalah kejahatan melalui media online atau cybercrime.
Sejumlah cybercrime yang cukup
menonjol belakangan ini adalah :
1.
Sabotase
terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain dan jaringan
komunikasi dan penyalahgunaan network orang lain.
Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi orang/lembaga lain terganggu
Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi orang/lembaga lain terganggu
2.
Melakukan
akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan.oleh peraturan organisasi/ penyusupan ke
web server sebuah situs.
3.
Tindakan
penyalahgunaan kartu kredit orang lain di internet. Biasanya terjadi pada
jual beli online,
4.
Tindakan atau
penerapan aplikasi dalam usaha untuk membuka proteksi sebuah software atau
sistem secara ilegal.
5.
Pembuatan
program ilegal yang dibuat untuk dapat menyebar dan menggandakan diri secara
cepat dalam jaringan (biasanya melalui e-mail liar) yang bertujuan untuk membuat
kerusakan dan kekacauan sistem.
Kejahatan
yang semula berlangsung konvensional, kemudian berubah menjadi kejahatan yang
dilakukan melalui media online Cybercrime merupakan salah satu bentuk kejahatan
yang tergolong dalam hukum pidana. Hukum pidana diberikan guna memberikan
berbagai efek jera bagi pelaku sehingga pelaku tidak lagi melakukan kejahatan
serupa. Penipuan merupakan kejahatan tindak pidana terhadap harta benda (Pamungkas, 2017) .
Salah satu contoh kejahatan yang terjadi karena adanya
globalizing crime yang saya ambil adalah maraknya Penipuan
Online. Cybercrime sebagai
bentuk hasil pergeseran nilai-nilai masyarat yang semakin modern sejalan dengan
teori asosiasi diferensial, dimana tindak kejahatan terjadi sebagai hasil
pembelajaran dan komunikasi yang berlangsung dari seseorang kepada kelompok
intim (Djanggih & Qamar, 2018) .
Perilaku kejahatan sendiri tidak dilakukan karena turunan dari orang tuanya,
melainkan dapat dipelajari melalui lingkungan. Sama halnya dengan penipuan
online, dimana para penipu sebelumnya pasti sudah mempelajari bagaimana cara
menggunakan internet, bagaimana mereka mengoperasikan sebuah akun jual beli,
membuat web, membuat masyarakat seolah-olah percaya begitu saja tanpa harus
merasa curiga. Dengan memasang foto tokoh-tokoh artis, memberikan notifikasi
khusus bahwa barang yang dipesan benar-benar akan dikirim, memberikan contact
person, menghapus web dengan segera sehingga tidak lagi terlacak keberadaannya.
Untuk penipuan online sendiri, biasanya ini karena sikap
konsumen yang cenderung gegabah, atau kurang teliti karena sudah tertarik dengan
barang harga murah namun tidak jeli dengan kejalan-keganjalan yang ada dan
cenderung percaya begitu saja dengan tampilan yang ada tanpa harus mengecek
secara mendetail terlebih dahulu melalui testimony, rekening bank, ataupun
melalui identitas yang penjual. Dan biasanya jika sudah membeli konsumen
tidak mengkonfirmasi ulang terlebih dahulu mengenai barang yang mereka akan
beli.Tertarik dengan barang harga murah namun tidak jeli dengan
kejalan-keganjalan yang ada. Setelah itu konsumen
cenderung terlambat menyadari adanya indikasi penipuan di dalam proses
transaksi dan sebelum tercapainya kesepakatan.
Penipuan
online sudah tidak lagi terjadi hanya satu atau dua kali, melainkan sudah
banyak sekali masyarakat yang menjadi korban tersebut. Di dalam KUHP Pasal 378
yang berbunyi “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, atau
orang lain secata melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain
untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.” Serta bunyi selengkapnya pasal 28 ayat (1) UU ITE
adalah “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”
Selain
itu menurut Iptu Suyana, (Susanto, Hendrawati, & Basri, 2017)
terdapat dua jenis usaha yang dapat dilakukan yakni:
a. Usaha
Preventif, yakni usaha pencegahan sebelum terjadinya transaksi jual beli
online:
1) Melaksanakan
kegiatan Penyuluhan
2) Meningkatkan
pengawasan terhadap penjualan produk
3) Memberikan
himbauan melalui media.
b. Usaha
Represif, setelah terjadinya penipuan.
1) Upaya
penindakan dan penghukuman terhadap pelaku sesuai dengan apa yang telah
diperbuat
2) Upaya
pembinaan oleh lembaga pemasyarakatan kepada terpidana dengan memberikan
berbagai keterampilan skill khusus.
Selain
itu terdapat point penting dalam berbelanja online, yakni:
a. mengenali
terlebih dahulu barang apa saja yang ingin dibeli,
b. tidak
gegabah dan lebih teliti dengan barang apa yang hendak dibeli.
c. Memeriksa
identitas penjual dan barang yang akan dikirim
d. Memeriksa
secara mendetail sampai ke rekening penjual
e. Gunakan
akun jual beli online yang sudah terjamin keamanannya.
Nah berdasarkan tulisan di atas saya harap teman teman berhati hati dan teliti dalam membeli barang di toko online ya😊
Daftar Pustaka
Djanggih, H., & Qamar, N.
(2018). Penerapan Teori-teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan
Syber (Cyber Crime). Pandecta, 11-23.
Susanto, W. A., Hendrawati, H., &
Basri. (2017). Tinjauan Kriminologi terhadap Tindak Pidana Penipuan Jual Beli
Online. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, 38-46.
Komentar
Posting Komentar